Beranda | Artikel
Hukum Air Liur Yang Keluar Dari Seseorang
Senin, 27 Februari 2017

HUKUM AIR LIUR YANG KELUAR DARI SESEORANG

Pertanyaan:
Apa hukum air liur yang keluar dari seseorang saat ia tidur? Apakah cairan ini keluar (bersumber) dari mulut atau dari lambung? Kalau kita hukumi sebagai najis, lalu bagaimana cara untuk menghindarinya?

Jawaban.
Air liur yang keluar dari seseorang saat ia tidur itu suci, bukan najis, karena hukum asal dari semua yang keluar dari badan bani manusia itu suci, kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis.[1]

Jadi, air liur, keringat dan tetesan air mata, serta yang keluar dari hidungnya; semuanya suci. Karena ini hukum asalnya. Sedangkan air kencing dan kotorannya serta segala yang keluar dari dua jalur adalah najis.

Air liur yang keluar dari seseorang kala ia tidur termasuk yang suci, seperti halnya riak, dahak dan semacamnya. Oleh karena itu, tidak wajib bagi seseorang untuk mencucinya, dan tidak pula mencuci pakaian dan apa yang terkena air liur. [Al-Muntaqâ Min Fatâwâ Fadhilat Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan hal 541]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri Kitâbul Ghusl, no.  281; Muslim Kitab Haid, no.  371; At-Turmudzi Kitab Thahârah, no. 121; Nasa’i Kitab Thahârah, no.  269; Abu Daud Kitab Thahârah, no. 231; Ibnu Majah kitab Thahârah wa Sunanuhâ, no.  534; Ahmad 2/235.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6457-hukum-air-liur-yang-keluar-dari-seseorang.html